Semarang (ANTARA) - Pelantikan pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Masih adakah coat-tail effect (efek ekor jas) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024, khususnya di Jawa Tengah?
Kenapa Jawa Tengah? Karena provinsi ini dikenal sebagai kandang banteng, setelah PDI Perjuangan memenangi Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019 dengan perolehan 42 kursi dari total 120 kursi (35 persen).
Hanya saja, pada Pemilu 2024 berkurang menjadi 33 kursi untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah. Parpol lain yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. pada Pilpres 2024 juga mengalami nasib yang sama. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkurang tiga kursi atau menjadi 6 kursi di DPRD Jateng periode 2024—2029.
Meski di kandang banteng, pasangan Ganjar-Mahfud hanya mampu meraih 7.827.335 suara, atau kalah telak dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh 12.096.454 suara.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di provinsi ini hanya meraih 2.866.373 suara.
Dari ketiga parpol pengusung pasangan AMIN, hanya PKS yang mendapatkan tambahan satu kursi pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024, semula 10 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 11 kursi. Dua parpol pendukung lainnya, tidak ada tambahan, yakni Partai NasDem tetap 3 kursi dan PKB tetap 20 kursi.
Sementara itu, parpol pengusung Prabowo dan Gibran (putra sulung Presiden RI Joko Widodo), seperti Partai Gerinda bertambah dari 13 kursi menjadi 17 kursi, Partai Golkar menjadi 17 kursi yang semula hanya meraih 12 kursi, dan Partai Demokrat bertambah dua kursi dari 5 kursi menjadi 7 kursi.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pengusung pasangan Prabowo-Gibran meraih dua kursi pada pemilu, 14 Februari 2024. PSI merupakan parpol pendatang baru di Gedung Berlian (Kantor DPRD Provinsi Jateng) karena pada Pemilu 2019 tidak meraih kursi.
Dari sejumlah parpol pendukung pasangan calon terpilih itu, hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang berkurang, dari 6 kursi menjadi empat kursi DPRD Provinsi Jateng.
Efek ekor jas atau pengaruh sang tokoh dalam sebuah pesta demokrasi, apalagi berlangsung serentak, tidak selalu berpengaruh pada tingkat keterpilihan (elektabilitas) parpol peserta pemilu, meski pasangan calon memenangi Pilpres 2024.
Walau demikian, publik menanti hasil pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, terutama di Jawa Tengah, apakah masih ada efek ekor jas dari sang tokoh, meski sudah tidak lagi berkuasa?
Parpol pengusung
Kendati jumlah kursi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Jateng berkurang 9,bermodalkan 33 kursi (28 persen) partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih ini masih bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilgub Jateng 2024.
Syarat perolehan suara untuk mengusung pasangan calon sendiri paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Provinsi Jateng, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024.
Vide Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 40 ayat (1).
Ayat (2) Pasal 40 UU Pilkada menyebutkan dalam hal parpol atau gabungan parpol dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Namun, dalam ayat (3) Pasal 40 UU Pilkada menegaskan bahwa parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan main dalam Pilpres 2024. Jika menggunakan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen, suara parpol hasil Pemilu 2019 tetap dihitung, meski tidak memiliki kursi di DPR RI.
Jika parpol pendukung AMIN tetap berkoalisi pada Pilkada Jateng 2024, tercatat 34 kursi (29 persen) dengan perincian PKB (20 suara), PKS (11 kursi), dan Partai NasDem (3 kursi).
Begitu pula apabila parpol pendukung pasangan Prabowo-Gibran tetap bersatu pada Pilkada Jateng 2024, memenuhi syarat mengusung pasangan calon dengan total 47 kursi atau hampir 40 persen dengan perincian Partai Gerinda 17 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PAN 4 kursi, dan PSI 2 kursi.
Namun, kemungkinan koalisi di antara parpol peserta Pemilu 2024 tidaklah langgeng. Bisa jadi pada saat pilpres sama-sama mendukung pasangan calon tertentu, kemudian pada pilkada berkoalisi dengan parpol berbeda. Semua bergantung pada percaturan politik di daerah masing-masing.
Suasana saat ini seperti pilpres, 14 Februari lalu, menjelang perhelatan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah, muncul hasil survei yang menyebut sejumlah nama.
Nama-nama itu, antara lain, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mantan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Ketua Umum Gerindra Jawa Tengah Sudaryono, dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Berikutnya Bupati Kendal Dico Ganinduto, Muhammad Yusuf Chudlori, Wihaji, Casytha Arriwi Kathmandu, Rukma Setyabudi, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, bahkan nama Kaesang Pangarep (putra bungsu Presiden RI Joko Widodo) pun ikut disebut-sebut masuk dalam bursa Pilkada Jateng.
Untuk kepastiannya siapa di antara mereka yang menjadi peserta pilkada, publik baru mengetahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Publik menanti seberapa besar efek Jokowi dan Prabowo dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kita tunggu saja pada tanggal 27 November 2024.
Copyright © ANTARA 2024